Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Memimpikan Hukum Yang Mensejahterakan

Hukum merupakan instrumen yang penting untuk mencapai tujuan-tujuan bermasyarakat dan bernegara.Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam pembukaan UUD 1945 dengan sangat jelas dinyatakan bahwa tujuan didirikannya negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, yang kemudian dijabarkan dengan lebih tegas dalam batang tubuh pasal 33  (ayat 3) yang menyatakan  bahwa " bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Setelah kita hampir 69 merdeka,  persoalan kesejahteraan dan kemakmuran masih menjadi persoalan yang besar karena adanya beberapa realitas seperti : kemiskinan, pengngguran, kesenjangan sosial, dan sebagainya, yang kesemuanya dapat ditelusuri berakar dari produk-produk kebijakan yang belum sepenuhnya melaksanakan mandat konstitusi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pendidikan Inklusif Bagi Difabel

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi, termasuk bagi kaum difabel. Sebagaimana kita ketahui bahwa jumlah kaum difabel di Indonesia cukup besar,  menncakup didalamnya adalah adalah kelompok dalam usia sekolah. Selama ini kelompok difabel mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah khusus, dimana yang terlibat didalam proses pendidikan tersebut semuanya adalah anak-anak difabel. Kondisi ini tanpa disadari telah menciptakan pola pendidikan yang eksklusif yang memperkuat pelabelan dan stereotipe terhadap mereka sebagai kelompok abnormal. Padahal konsekuensi pendidikan yang khusus ini memiiliki sejumlah konsekuensi terhadap kelompok difabel ini antara lain :
  1. Tidak semua daerah atau wilayah memiliki sekolah khusus untuk difabel
  2. Biaya pendidikan yang relatif mahal
  3. Bagi kelompok difabel yang tidak memiliki kelemahan secara intelektual, pendidikan khusus ini bisa menghambatnya untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pencitraan Politik

Pencitraan politik menjadi kata yang tidak asing bagi kita sejak kita mengadopsi model pemilihan langsung. Dalam masa kampanye politik,  calon yang maju dalam pemilihan acapkali masuk dalam sebuah keharusan untuk menarik dukungan pemilih dengan memoles dirinya melalui pencitraan.Apakah pencitraan sebuah keharusan ataukan sebaliknya menjadi sebuah hal yang mampu merugikan pemilih karena pemilih disodorkan fakta calon bukan pada realitas sesungguhnya dari calon ?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS