Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Memimpikan Hukum Yang Mensejahterakan

Hukum merupakan instrumen yang penting untuk mencapai tujuan-tujuan bermasyarakat dan bernegara.Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam pembukaan UUD 1945 dengan sangat jelas dinyatakan bahwa tujuan didirikannya negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, yang kemudian dijabarkan dengan lebih tegas dalam batang tubuh pasal 33  (ayat 3) yang menyatakan  bahwa " bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Setelah kita hampir 69 merdeka,  persoalan kesejahteraan dan kemakmuran masih menjadi persoalan yang besar karena adanya beberapa realitas seperti : kemiskinan, pengngguran, kesenjangan sosial, dan sebagainya, yang kesemuanya dapat ditelusuri berakar dari produk-produk kebijakan yang belum sepenuhnya melaksanakan mandat konstitusi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar